- KEHADIRAN
-
Hadir Setiap Minggu.
-
Telah tiba di sekolah sebelum pukul 09:00 WIB.
-
Wajib mengikuti sujud doa berkah bersama.
-
Wajib mengikuti Bhakti Puja di Graha bersama siswa.
-
Mengisi Absensi kehadiran di kantor Sekolah Minggu.
-
Mengikuti sesi pelatihan/bimbingan/konsultasi guru sewaktu-waktu dijadwalkan.
-
Jika berhalangan hadir/Izin/sakit, wajib menginformasikan ketidakhadirannya dan bahan yang diajar kepada koordinator minimal 1 hari sebelumnya.
- BERPAKAIAN DAN BERPENAMPILAN
Berpakaian dan berpenampilan rapi dan sopan dengan ketentuan:
-
Pakaian atas Kemeja lengan panjang berwarna putih.
-
Pakaian Bawah Celana Bahan/Rok berwarna hitam (wajib dibawah lutut).
-
Sepatu Hitam (tidak memakai sandal).
-
Rambut wanita diikat rapi dan rambut pria tidak boleh terlalu panjang.
-
Wajib mengenakan Name Badge (Tanda Pengenal) yang telah disiapkan.
-
Tidak diperbolehkan memakai aksesoris berlebihan.
- LINGKUNGAN SEKOLAH & MATERI PELAJARAN
-
Ikut menjaga ketertiban & keamanan kelas selama kegiatan belajar mengajar.
-
Ikut menjaga kebersihan dan merawat sarana dan prasarana yang ada di kelas dan lingkungan sekolah.
-
Selama mengajar, HP mohon di-silent.
-
Mempersiapkan bahan pembelajaran sebelum memulai mengajar
-
Materi pembelajaran harus sesuai dengan Visi, Misi, dan Moto SMMAM.
- SIKAP DAN PERILAKU
-
Wajib bertutur kata dan bersikap sopan.
-
Mengajar dengan penuh kasih sayang.
-
Berpenampilan menarik, sukacita, penuh senyuman dan bahagia.
-
Menjunjung sikap saling menghormati/toleransi.
-
Selalu memberikan salam dan sapa ketika berpapasan dengan siswa, rekan guru, staf admin maupun orang tua siswa.
-
Saling membantu dan menjalin hubungan kekeluargaan yang harmonis dengan siswa, rekan guru, staf admin maupun orang tua siswa.
-
Dilarang keras merokok, minum minuman beralkohol, dan mengkonsumsi narkoba.
-
Dilarang keras terlibat dalam perkelahian/perdebatan.
-
Dilarang keras melakukan tindakan asusila dan/atau kriminal.
-
Dilarang membawa/mengonsumsi makanan hewani & mengandung bawang ke sekolah.
Demikian tata tertib ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya, Hal lain yang belum dicantumkan dalam tata tertib di atas akan diatur kemudian.
Ditetapkan dan disahkan oleh
Badan Pelaksana Harian SMMAM